Sebelumnya, Majelis Hakim MA mengurangi hukuman penjara terhadap mantan terdakwa Idrus Marham dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Idrus mendapat potongan masa tahanan.
Baca juga: KPK Serahkan Memori Kasasi Terkait Vonis Bebas Sofyan Basir ke MA
Padahal di tingkat banding, Idrus divonis dengan pidana pokok lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Hakim Agung memotong hukuman penjara mantan sekjen Golkar tersebut menjadi dua tahun.
Adapun majelis hakim agung yang memutus perkara ini diketuai oleh Hakim Agung Suhadi dan anggotanya Hakim Krisna Harahap serta Profesor Abdul Latief.
Baca juga: Hakim Bebaskan Sofyan Basir, Begini Respons KY
MA menyebut Idrus Marham bukan penentu proyek PLTU Riau-1. Selain itu, tidak menikmati hasil suap yang didapat Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes B Kotjo.
(Hantoro)