Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Hormati Keputusan MA Pangkas Hukuman Idrus Marham

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2019 |08:41 WIB
KPK Hormati Keputusan MA Pangkas Hukuman Idrus Marham
Febri Diansyah (Okezone.com/Arie)
A
A
A

Idrus Marham (Okezone)

“Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua, sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi."

Baca juga: MA Potong Hukuman Penjara Idrus Marham Jadi 2 Tahun

Idrus Marham diganjar hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, karena dinyatakan terbukti dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Tapi, di tingkat kasasi, MA memangkas hukuman mantan Sekjen Partai Golkar itu jadi dua tahun penjara. Majelis Hakim Agung menilai Idrus Marham tidak menikmati suap.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement