JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham jadi dua tahun penjara di tingkat kasasi. KPK kecewa dengan MA yang mengurangi hukuman tervonis kasus suap proyek PLTU Riau-1 itu dari sebelumnya lima tahun bui.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski kecewa, KPK tetap menghormati keputusan MA.
"Bagaimanapun juga secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung, terutama majelis hakim yang mengambil putusan itu," ujar Febri di Jakarta, Selasa 3 November kemarin.
Namun, KPK sangat berharap mahkamah memiliki visi-misi yang sama dalam pemberantasan korupsi, salah satunya memberikan efek jera terhadap para pelaku.
"Kalau seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya,” kata mantan aktivis antikorupsi itu.