Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Idrus Marham Disunat MA, ICW: Peradilan Indonesia Belum Banyak Berubah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2019 |13:29 WIB
Hukuman Idrus Marham Disunat MA, ICW: Peradilan Indonesia Belum Banyak Berubah
Mantan Mensos, Idrus Marham (Foto: Okezone.com/Dede Kurniawan)
A
A
A

Sekadar informasi‎, awalnya Idrus Marham divonis 3 tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Idrus Marham terbukti bersalah karena menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 bersama-sama Eni Maulani Saragih.

Kemudian, Idrus Marham melalui pengacaranya mengajukan banding.‎ Namun di Pengadilan Tinggi DKI, Idrus justru diperberat hukumannya menjadi 5 tahun bui. Lantas, Idrus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement