JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) tidak terkejut dengan vonis Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham dalam perkara suap kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.
Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, MA memangkas masa hukuman penjara Idrus Marham menjadi dua tahun.
"ICW tidak lagi kaget melihat putusan MA yang mengurangi hukuman dari terdakwa Idrus Marham. Sebab, kondisi peradilan Indonesia memang belum banyak berubah, tren memberikan vonis ringan bagi pelaku korupsi rasanya masih sering terjadi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Berdasarkan catatan ICW, sepanjang tahun 2018 rata-rata hukuman terhadap pelaku korupsi hanya menyentuh dua tahun lima bulan penjara. Putusan tersebut, dianggap ICW, sama sekali tidak memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
"Jadi cita-cita negara ingin memberikan efek jera bagi pelaku korupsi masih jauh dari harapan," tekannya.
Tak hanya putusan ringan bagi para pelaku korupsi, ICW juga menyoroti vonis bebas ataupun lepas yang diputus oleh lembaga peradilan. Belum lama ini, ada dua orang yang pernah menjadi terdakwa kasus korupsi kemudian divonis bebas dan lepas oleh Mahkamah Agung.
Keduanya yakni, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung yang divonis lepas MA dan mantan Dirut PT PLN, Sofyan Basir yang diberikan hukuman bebas dari segala dakwaan KPK.
"Padahal yang bersangkutan diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Sama seperti Idrus, pada tingkat banding pun Tumenggung dihukum lebih berat dibanding pada tingkat pertama. Namun MA malah menjatuhkan putusan lepas terhadap yang bersangkutan," ujarnya.