Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bowo Sidik Divonis‎ 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 04 Desember 2019 |16:01 WIB
Bowo Sidik Divonis‎ 5 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Bowo Sidik Pangarso (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Uang itu diberikan kepada Bowo dengan tujuan agar PT HTK mendapatkan kembali kontrak kerjasama pengerjaan pengangkutan atau sewa kapal yang dikelola PT PILOG.

Bowo Pangarso juga didakwa menerima suap lainnya yakni sebesar Rp300 juta dari Direktur Utama (Dirut) PT Ardila Insan Sejahtera (AIS), Lamidi Jimat.

Tak hanya suap, Bowo juga disebut terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Bowo Pangarso dalam pecahan dolar Singapura yang telah ditukar menjadi mata uang Indonesia serta pecahan rupiah dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya tersebut, Bowo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang‎ pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 ‎Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement