JAKARTA – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengganjar ringan terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, tidak sejalan dengan asas keadilan dan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"MA enggak sejalan dengan asas keadilan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman ketika berbincang dengan Okezone, Kamis (5/12/2019).
Baca juga: MA Potong Hukuman Penjara Idrus Marham Jadi 2 Tahun
Ia menilai keputusan MA terhadap mantan menteri sosial tersebut menandakan pemerintah sangat plin-plan dalam pemberantasan korupsi yang selalu digembar-gemborkan.
"Justru MA tidak bantu tugas pemerintah berantas korupsi, malah memperingan. Di negara maju tinggi di atas 10 tahun," tutur Boyamin.
Baca juga: KPK Kecewa MA Potong Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun Penjara
Dirinya menilai hukuman yang diberikan kepada Idrus Marham layaknya untuk seorang copet pasar atau penipu kacangan.
"Masak selevel menteri yang korupsi hukumnya kayak pelaku pencuri kecil, kaya penipuan dan penggelapan, padahal korban koruptor itu semua rakyat Indonesia," tegasnya.