JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.
"Mengadili, menyatakan, bahwa eksepsi penasehat hukum Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Menurut Hakim Ni Made Sudani, surat dakwaan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah untuk diperiksa di persidangan. Dengan demikian, kata Hakim, sidang dugaan kasus korupsi yang menyeret Wawan wajib dilanjutkan.
"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," terang Ni Made Sudani.

Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp94,3 Miliar, Wawan Adik Ratu Atut Ajukan Eksepsi
Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan sejumlah saksi. Sidang untuk terdakwa Wawan akan kembali digelar pada 12 Desember 2019.
Sebelumnya, Wawan melalui kuasa hukumnya, TB Sukatma mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dilayangkan Jaksa. Wawan meminta agar dakwaan Jaksa KPK dibatalkan karena dianggap keliru.
Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP), Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.