Dalam tuntutannya, Jaksa menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Zainuddin dan Bunyana. Sebab, menurut Jaksa, keduanya belum memenuhi syarat untuk menjadi JC. Meksipun, keduanya telah bersikap kooperatif dan berterus terang dalam persidangan.
Dalam perkara ini, sejumlah legislator Lampteng menerima suap dari Mustafa. Suap itu bertujuan agar DPRD Kabupaten Lampteng memberikan persetujuan terhadap rencana pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2018.
Suap juga diberikan agar DPRD Lamteng mengesahkan APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Perbuatan mereka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Edi Hidayat)