Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Akan Pasang Stiker di Mobil yang Menunggak Pajak Kendaraan

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2019 |18:25 WIB
Pemprov DKI Akan Pasang Stiker di Mobil yang Menunggak Pajak Kendaraan
Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memasang stiker di setiap mobil yang belum dibayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) Tahun 2019. Hal itu untuk memberikan efek jera agar masyarakat segera membayarkan kewajiban pajaknya tersebut.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya sedang mengejar target pembayaran pajak sebesar Rp44,54 triliun. Salah satu yang dikejar adalah penerimaan PKB yang saat ini jumlah tunggakannya sekira Rp2 triliun.

"Tidak hanya mobil mewah, seluruh mobil yang menunggak di DKI jakarta akan kita tempelin stiker," kata Faisal di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Ia menjelaskan, model penempelan stikernya itu seperti penyegelan rumah atau toko yang pemiliknya belum bayar pajak properti. Hal itu akan diterapkan ke penunggak pajak bila mengacuhkan pemberitahuan dari otoritas selama tiga kali dalam tiga pekan.

"Jadi, setelah imbauan, lalu satu hingga tiga bulan tidak ada pembayaran, langsung kami pasang stiker," ujarnya.

Baca juga: KPK Turun Tangan Sidak Penunggak Pajak di Jakarta Utara

Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga akan langsung turun ke lapangan untuk mendata pemilik mobil yang belum membayar pajak. Namun, ia mengaku belum memiliki data jumlah pemilik mobil yang menunggak pajak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement