SAMBAS - Rumah sarang burung walet di Jalan Sejahtera, Gang Kuuyak, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yang roboh pada Selasa 3 Desember 2019, ternyata tak memiliki izin.
"Kita sudah tanyakan ke pemiliknya terkait perizinan. Bangunan ini memang berizin, tapi izin bangunan ruko bukan rumah walet," jelas Kapolsek Pemangkat, Kompol Bagio E kepada sejumlah wartawan, Kamis (5/12/2019).
Bagio menerangkan, bangunan yang roboh itu adalah milik Sutjipto, seorang pengusaha ikan. Luasnya, 120 meter persegi dan sudah berusia 10 tahun.
"Ini adalah bangunan rumah tiga lantai yang dialihfungsikan menjadi rumah sarang burung walet," tuturnya.
Baca Juga: Rumah Walet Roboh, 2 Orang Meninggal Tertimpa dan 1 Patah Lengan
Di bawah bangunan walet ini terdapat rumah tinggal yang juga milik Sutjipto dan disewakan sekitar bulan Maret 2019 kepada keluarga Tho Tjin. Di rumah itu, Tho Tjin tinggal bersama istrinya, Phiong Fui Khim dan anaknya Desi yang masih berusia 14 tahun serta seorang pembantu runah tangga bernama Herlina.
"Jadi sebelum roboh, menurut pengakuan Phiong Fui Khim, dia mendengar suara runtuhan semen dari atas bangunan walet yang jatuh di atap rumahnya. Kemudian Phiong Fui Khim berusaha mencari tahu dengan keluar rumah," ceritanya.
Saat Phiong Fui Khim keluar rumah, tiba-tiba bangunan walet langsung roboh menimpa rumah yang dihuninya. "Hitungan detik langsung roboh," jelas Bagio.
Korban yang tertimpa bangunan adalah Tho Tjin, Desy dan Herlina. Para korban saat kejadian memang sedang berada di dalam rumah itu. Warga dan petugas yang mengetahui kejadian inipun membantu proses evakuasi terhadap korban yang tertimpa reruntuhan.
Tho Tjin ditemukan sekira pukul 17.45 WIB dan langsung dibawa ke RSUD Pemangkat. Dia mengalami patah lengan tangan kiri. Kemudian, korban atas nama Desy ditemukan sekira pukul 18.00 WIB dalam kondisi tidak sadar. Korban ini lalu meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Pemangkat.
Sementara korban Herlina ditemukan sekira pukul 18.30 WIB dalam kondisi meninggal dunia di lokasi kejadian. Semua korban saat itu juga langsung di RSUD Pemangkat untuk dilakukan tindakan medis.
"Pemilik bangunan bertanggung jawab untuk proses selanjutnya. Mulai dari pemakaman dua korban sampai biaya perawatan korban yang masih di rumah sakit. Kami juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan gelar perkara," tutup Bagio.
Baca Juga: Papan Reklame di Buncit Jaksel Roboh, Arus Lalin Macet Parah
(Fiddy Anggriawan )