Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota Komisi II DPR Usul UU Pemilu dan Pilkada Digabungkan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2019 |08:46 WIB
Anggota Komisi II DPR Usul UU Pemilu dan Pilkada Digabungkan
Kamrussamad (Foto: Okezone/Arif)
A
A
A

Tak hanya itu, Politikus partai Gerindra itu memandang aspek lainnya yang perlu direvisi adalah manajemen pemilu yang meliputi Sistem pemutahiran data Pemilih sampai penetapan DPT, masa Rekapitulasi suara yang terlalu panjang diganti dengan E-rekap.

“Aspek penegakan Hukum, penguatan payung hukum terhadap pelaku monyet politik agar ada efek jera. Sehingga melahirkan pendidikan politik yg sehat dan figur berintegritas. Kemudian Aspek Aktor Pemilu meliputi pembatasan Usia Maksimal petugas Badan adhoc khususnya KPPS,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya Ketua Panitia Kerja Prolegnas Rieke Diah Pitaloka menyatakan DPR telah menetapkan RUU Prolegnas prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU.

Adapun, sambung dia, dari 50 RUU itu terdapat empat RUU yang dicarryover pada periode sebelumnya karena menjadi kontroversi di masyarakat yaitu RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Bea Materai usulan pemerintah dan RUU Minerba yang merupakan usulan DPR.

"Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik," papar Rieke.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement