Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Tangkap Buronan Kasus Korupsi Anggaran Jamkesmas Papua

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2019 |10:06 WIB
Jaksa Tangkap Buronan Kasus Korupsi Anggaran Jamkesmas Papua
Ilustrasi Penjara (Foto: Ist)
A
A
A

Atas terbuktinya perbuatan ini, terpidana di jatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp200juta subsidiary 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp630.616.395 subsidiir 3 tahun penjara.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 394 K / Pid.Sus /2017 tanggal 11 Desember 2017 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 29 Januari 2018," ujar Mukri.

Menurut Mukri, penangkapan ini merupakan pelaku kejahatan ke 159 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 05 Desember 2019 yang berhasil diamankan dan sejak program tabur 32.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 366 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

"Saat ini terpidana tersebut sedang dilakukan proses pemindahan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 2A Abepura di Jayapura," tutup Mukri.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement