JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menerapkan sistem tilang elektronik (E-TLE) untuk sepeda motor pada 2020. Surat tilang bagi motor yang melanggar nantinya akan dikirim langsung ke alamat pemilik sesuai yang tertera di surat kendaraan.
"Untuk sepeda motor mulai tahun depan sudah diberlakukan (tilang elektronik)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono, Jumat (6/12/2019).
Sejak Juli 2019, Polda Metro Jaya sudah menerapkan tilang E-TLE untuk mobil yang melanggar di jalan-jalan yang sudah terpasang kamera ETLE. Namun, mulai tahun depan sistem yang sama diberlakukan untuk sepeda motor.
Baca juga: Polda Metro Tambah 45 Kamera E-TLE di Jalanan Jakarta
Menurut Gatot, penerapan sistem E-TLE untuk sepeda motor dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara, mengingat pengendara motor selama ini tercatat paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas ketimbang mobil.
Tapi, Gatot belum memutuskan tanggal mulai berlakunya tilang elektronik pada 2020.
