Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mulai 2020, Sepeda Motor Akan Kena Tilang Elektronik di Jakarta

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 06 Desember 2019 |15:49 WIB
Mulai 2020, Sepeda Motor Akan Kena Tilang Elektronik di Jakarta
Kamera pemantau kendaraan terpasang di lampu pengatur lalu lintas (Okezone)
A
A
A

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menuturkan, pihaknya akan mengkaji penerapan sistem E-TLE terhadap sepeda motor. Misalnya kemampuan kamera E-TLE menangkap nomor polisi atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sepeda motor, mengingat letak TNKB pada sepeda motor bervariasi, tak seperti mobil.

Yusuf mengatakan sistem E-TLE untuk motor akan berlaku sama seperti mobil, di mana kendaraan yang melanggar akan diverifikasi dulu oleh E-TLE Center, kemudian surat tilang akan dikirim ke alamat yang tertera pada surat-surat kendaraan.

Baca juga: 3.624 Kendaraan Tercatat Melanggar Selama 24 Hari Penerapan E-Tilang

Yusuf mengungkapkan jenis pelanggaran sepeda motor yang akan ditilang E-TLE yakni menerobos jalur busway, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menerobos lampu lalu lintas, lawan arus dan sebagainya.

"Sedang kita setting nih untuk TNKB nya itu dengan posisi bagaimana agar bisa terekam. TNKB motor ini kan beda-beda (posisinya), beda dengan mobil. kita sinkronkan bagaimana kamera itu bisa menembus dari berbagai macam arah," tutup Yusup.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement