SEMARANG - Dedi Irawan (37) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Semarang Tengah Kota Semarang, karena telah menipu 11 perempuan melalui media sosial Facebook. Pria asal Serang, Banten itu ditangkap setelah salah satu korbannya melaporkan kasus penipuan tersebut.
Kapolsek Semarang Tengah, AKP Didik Dewantoro mengatakan, untuk menjerat para korbannya tersangka mengubah namanya di media sosial menjadi Dendy Aryanto berprofesi sebagai kapten kapal minyak.
“Dengan modal bujuk rayu di media sosial, tersangka berhasil menipu 11 orang perempuan dalam kurun waktu tujuh bulan,” kata Didil seperti dilansir dari iNews.id, Minggu (8/12/2019).
Baca juga: Ditipu Arisan Online, Sejumlah Mamah Muda Geruduk Polres Serang Kota
Kata Didik, aksi terakhir terungkap ketika korban bernama Titis, warga Kudus melapor ke Mapolsek Semarang Tengah. Saat itu, tersangka mengajak korbanya janjian di sebuah mal di Kota Semarang. Dalam pertemuan tersebut, tersangka menipu korban dan berhasil membawa kabur uang, serta handphone.
“Modusnya dengan berpura pura meminjam barang milik korban,” sambung Didik.