Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menanti Para Koruptor Dihukum Mati

Awaludin , Jurnalis-Selasa, 10 Desember 2019 |08:02 WIB
Menanti Para Koruptor Dihukum Mati
Ilustrasi hukuman mati (foto: shutterstock)
A
A
A

Ia pun menambahkan, saat ini undang-undang yang mengatur soal hukuman mati belum ada yang memberikan sanksi hukuman mati kepada para terpidana pelaku korupsi. Sehingga, sambung dia, perlu ada revisi soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibahas bersama DPR.

"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan," ujarnya.

Hal itu pun mendapatkan respon dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Menurutnya, hukuman mati untuk koruptor sudah tercantum di dalam undang-undang. Kini, pihaknya tinggal menunggu penerapannya saja apabila syarat-syaratnya sudah terpenuhi.

"Ya memang di dalam UU-nya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," kata Agus di Gedung KPK.

"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan. Jadi, syaratnya sudah memenuhi atau belum. Jadi, kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," sambungnya.

Aturan tentang hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 gantung diri

Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berbunyi: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor berbunyi: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Frasa 'keadaan tertentu' yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor ialah alasan pemberatan pidana bagi pelaku. Keadaan tertentu tersebut misalnya apabila ada dana yang ditilap bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan lain sebagainya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement