JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menilai pernyataan Presiden Jokowi terkait dengan terpidana korupsi bisa dihukum mati akan disambut baik oleh masyarakat.
Kendati demikian, Ujang juga mempertanyakan aturan mengenai hukuman mati untuk koruptor tersebut. Pasalnya, hingga kini belum terdapat regulasi yang mengatur akan hal itu.
"Kalau ide itu digelindingkan, ya masyarakat akan menangkap dengan antusias, tapi kan persoalannya jangan sampai aturannya tidak ada," ucap Ujang kepada Okezone, Senin (9/12/2019).
Ketika tidak adanya aturan yang mengikat itu, Ujang mengkhawatirkan kalau pernyataan tersebut hanya akan perdebatan yang berkepanjangan, dan pemerintah akan dinilai hanya membangun pencitraan.
"Lalu menjadi perdebatan yang berkepanjangan, lalu juga pemerintah membangun pencitraan. Kan ini yang tidak kita inginkan," ungkapnya.