
Baca Juga: Jokowi Sebut Koruptor Bisa Dihukum Mati jika Rakyat Berkehendak
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati, jikalau masyarakat berkehendak. Hal itu disampaikannya tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Jokowi pun mengatakan, saat ini undang-undang yang mengatur soal hukuman mati belum ada yang memberikan sanksi hukuman mati kepada para terpidana pelaku korupsi. Sehingga, perlu ada revisi soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibahas bersama DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan," ucap Jokowi. (edi)
(Rizka Diputra)