Kapolresta Malamg Kota AKBP Leonardus Simarmata menyayangkan tindakan Andrian melarikan diri hanya karena ingin melihat pernikahan anaknya. "Sangat disayangkan sebenarnya. Kalau izin bisa mengajukan, apalagi ini menghadiri pernikahan anak, kan itu unsur kemanusiaan," tutur Leonardus Simarmata.
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menambahkan, peristiwa ini membuat pihak kepolisian justru memberikan hukuman tambahan kepada Andrian.
"Ada pasal tambahan nanti yang kita kenakan," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat orang tahanan di ruang tahanan Polresta Malang Kota kabur pada Senin (9/12/2019) sekira Pukul 01.30 WIB. Keempatnya diduga mengelabui tiga orang petugas yang tengah berjaga dan melarikan diri melalui samping kompleks kantor Polresta Malang Kota.
(Qur'anul Hidayat)