JAKARTA - Aparat kepolisian diduga kembali melakukan kekerasan terhadap jurnalis, pada Hari HAM Sedunia, Selasa 10 Desember 2019. Oknum polisi merampas alat kerja jurnalis IDN Times Helmi Shemi, kemudian menghapus rekaman video hasil liputannya. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan tersebut.
“Mendesak Polri segera menindak tegas personelnya yang melakukan kekerasan, intimidasi terhadap jurnalis dan memproses hukum pelaku hingga ke pengadilan,” kata Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta dalam keterangan pers, Rabu (11/12/2019).
Peristiwa itu terjadi ketika Helmi sedang meliput kerusuhan usai demonstrasi peringatan Hari HAM Sedunia di Jakarta. Sekitar pukul 19.00 WIB, Helmi mendapat kabar kerusuhan terjadi di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Dia bergegas ke lokasi.

Saat itu kerusuhan telah reda. Namun dia melihat dua anggota polisi mengapit seseorang di atas sepeda motor. Orang itu tampak meminta maaf kepada polisi. Helmi pun merekam video kejadian itu dengan menggunakan ponselnya.
Tiba-tiba polisi lainnya meneriaki dan merampas ponsel Helmi. Dia sempat ditanya dari media mana. Identitasnya sebagai jurnalis pun telah ditunjukkan. Namun polisi tersebut tak peduli. “HP saya disita selama kurang lebih 5 menit oleh salah seorang polisi dan rekaman tersebut dihapus,” kata Helmi.
Kejadian itu menambah catatan hitam kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis oleh aparat kepolisian. Dalam kasus ini, AJI Jakarta menilai aparat telah melakukan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang itu menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.