JAKARTA – DPRD DKI Jakarta menargetkan 27 rancangan pembentukan peraturan daerah (Raperda) selesai pada 2020. Hal itu diputuskan setelah adanya kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi mengatakan, awalnya usulan Raperda itu sebanyak 52. Namun, karena keterbatasan waktu, akhirnya diputuskan menjadi 27 Raperda.
"Jadi kita potong dari 52 ke 27. Target kita selesai 27," ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Ia menjelaskan, ada beberapa Raperda yang menjadi prioritas pihaknya, yaitu Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 tentang Pajak Parkir, dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

"Semua yang terkait pajak dan retribusi itu diawal," ujarnya.
Menurut dia, 27 Raperda itu bisa selesai bila ada koordinasi yang baik antara DPRD dan Pemprov DKI. Ia mengimbau seluruh Bapemperda untuk menunjukkan semangat yang baik dalam menyelesaikan Raperda tersebut.
"Target 27 (Raperda-red) selesai bila ada koordinasi yang baik antara Pemda dan DPRD," katanya.