Sakit hati yang dirasakan AD ini saat korban mencaci serta menghinanya di depan orang ramai. Kejadian itu terjadi saat keduanya menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Garuda pada Jumat, 29 November.
"Tersangka ini dihina korban. Begini: AD kamu tidak layak untuk hidup di dunia ini. Dari situlah tersangka dendam dan dilakukan perencanaan pembunuhan," beber Yani.
Pembunuhan Mbah Karsidi yang Digorok oleh Rekannya (foto: Okezone/Ade Putra)
Sejak Jumat itu, AD menyusun rencana pembunuhan ini. Sebelum nyawanya dihabisi, pada Senin 2 Desember itu, korban bertemu dengan AD. Kemudian, AD menggiring atau mengajak korban bertemu di Sekunder C, tepat di Bintang Mas I. Sekira pukul 08.00 Wib, AD langsung mengeksekusi korban dengan pisau dan potongan kayu yang kini sudah dijadikan barang bukti kejahatan.
"Setelah di sana korban dianiaya. Hasil diautopsi oleh pihak dokter, terdapat luka gorok pada bagian leher korban. Kemudian ditemukan benturan benda tumpul pada dada korban yang mengakibatkan empat tulang rusuk bagian kanan dan kiri patah. Lalu ada luka benda tajam di bagian kepala. Adanya pendarahan di bagian belakang kepala akibat benda tumpul," papar Yani.
Baca Juga: Cium Bau Busuk, Kepsek Kaget Temukan Mayat Penjaga Sekolah di Ruangannya
Berdasarkan keterangan dokter forensik, kata Yani, korban tewas karena lemas dan luka pada sekujur tubuhnya. Dari sejumlah petunjuk inilah, tim gabungan menduga pelaku pembunuhan adalah AD. Apalagi ada sejumlah saksi yang mengatakan bahwa sebelum ditemukan tewas membengkak, korban sempat cekcok dengan AD.
Saat didatangi kediamannya, AD tak mengakui pembunuhan tersebut. Bahkan dia selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan tim gabungan. Pada akhirnya, tim melihat ada jejak sepeda motor di sekitar lokasi.
"Setelah ditemukan dua alat bukti, baru kita lakukan upaya paksa dan tersangka akhirnya mengakui membuang sepeda motor korban ke sungai dan mengakui pembuhunan itu," tutur Yani.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(Fiddy Anggriawan )