KUBU RAYA - Kasus pembunuhan terhadap Mbah Karsidi, pria 76 tahun di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat masih menyisakan kisah. Ternyata, uang yang dibawa Mbah Karsidi turut diambil Adi alias AB, teman yang membunuhnya.
"Dari keterangan yang ada, korban membawa uang. Uang tersebut diambil pelaku," kata Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana, saat menggelar konferensi pers di Mapolrea Kubu Raya, kemarin.
Jumlah uang Mbah Karsidi yang diambil Adi sebanyak Rp5,2 juta. Maka dari itu, kata Kapolres, selain menjerat Pasal 340 KUHP, kemungkinan pihaknya juga menerapkan Pasal 365 KUHP kepada Adi.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Mbah Karsidi yang Digorok Rekannya karena Sakit Hati
Untuk diketahui, Pasal 340 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”
Sementara Pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa.
Sementara itu, Adi mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang. Apalagi korban merupakan teman dekat yang sudah dikenali belasan tahun. "Saya menyesal Pak," akunya.

Pria 40 tahun yang tinggal di Sekunder C, Rasau Jaya ini mengakui memang mengambil uang Mbah Karsidi. "Uang itu saya gunakan untuk menebus (gadaian, red) sepeda motor," akunya.