Diketahui sebelumnya, Henry melaporkan Rocky Gerung atas duagaan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran menyebut tidak memahami Pancasila dalam suatu acara diskusi. Namun, laporan itu ditolak Bareskrim lantaran tak ada surat kuasa dari Jokowi.
"Yang ngelapor dungu sih," tulis Rocky dalam akun Instagram tersebut.
Adapun laporan terhadap Rocky diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1042/XII/2019/BARESKRIM tanggal 11 Desember 2019.
Pasal yang dilaporkan yakni tindak pidana pencemaran nama baik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.