Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun, Ini Kata Ketua DPR

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2019 |17:02 WIB
Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun, Ini Kata Ketua DPR
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

“Kita akan hormati itu. Saya rasa mekanisme di internal PDIP akan mengikuti keputusan MK tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014.

Baca Juga : Eks Koruptor Boleh Maju Pilkada, Gerindra: Rakyat Makin Tak Percaya Kualitas Demokrasi

Uji materi tersebut diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Mereka menggugat terkait pencalonan mantan terpidana kasus korupsi dalam Pilkada.

Baca Juga : Ketua KPK Prihatin Mantan Napi Korupsi Boleh Maju Pilkada

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement