Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun, Ini Kata Ketua DPR

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 12 Desember 2019 |17:02 WIB
Mantan Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun, Ini Kata Ketua DPR
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto : Okezone.com/Heru Haryono)
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan agar mantan terpidana kasus korupsi diberikan jeda waktu lima tahun untuk bisa ikut Pilkada.

Terkait hal itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, semua pihak harus menghormati putusan tersebut.

“Artinya kita harusnya menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh MK,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Menurut Puan, untuk penyaringan calon kepala daerah sebaiknya terlebih dahulu melihat rekan jejaknya. Hal itu agar mantan koruptor yang belum melebihi jeda 5 tahun usai bebas dari hukuman tidak maju pilkada.

“Untuk pilkada ke depan ini, bukan hanya pilkada ke depan, pilkada yang akan datang itu tentu saja artinya semua partai politik harus melihat rekam jejak calon-calonnya. Apakah kemudian sudah melewati jeda 5 tahun terkait hal-hal yang seperti itu,” ujarnya.

ilustrasi (Dok Okezone)

Ketua DPP PDIP itu memastikan, partainya juga akan menghormati dan mematuhi keputusan yang sudah dikeluarkan MK tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement