Menurut Luki, hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka menyebutkan ada 3 kali pengambilan BBM. Untuk sekali ambil sebanyak 15 ton, sehingga bila satu minggu berjumlah 45 ton. Aksi ini sudah berjalan selama 1 tahun.
Baca Juga: Buntut Penyelundupan Moge, KPK Ungkap Berbagai Modus di Bandara
"Ini berjalan selama setahun, jadi ada 2.160 ton. BBM subsidi ini dikirim ke beberapa tempat yang ada Sumenep dan Pamekasan. Pengungkapan ini berkat laporan dari masyarakat. Pelaku membeli BBM di SPBU pada malam hari, ini untuk menghindari kecurigaan masyarakat," papar Luki.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Adapun ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.