JAKARTA - Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memberi bantuan kompensasi kepada 4 korban tindak pidana terorisme.
Keempat orang tersebut merupakan korban dari tiga peristiwa yang berbeda. Dua orang korban dari tindak terorisme di Tol Kanci-Pejangan, satu orang korban terorisme di Cirebon dan satu lainnya korban penyerangan teroris di Pasar Blimbing, Lamongan.
Total nominal kompensasi yang diberikan Pemerintah kepada empat orang korban terorisme tersebut mencapai Rp450 juta. Jumlah itu sesuai dengan perhitungan LPSK yang diajukan melalui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebanyak Rp450 juta yang diberikan kepada para korban dengan jumlah yang bervariasi. Untuk korban meninggal dunia pada kasus terorisme di Cirebon mendapatkan kompensasi senilai Rp286 juta.
