Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Minta Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Terorisme

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Jum'at, 13 Desember 2019 |19:11 WIB
LPSK Minta Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Terorisme
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Foto: Okezone/Sarah Hutagaol)
A
A
A

PP Nomor 7 Tahun 2018 pada 1 Maret 2018 itu sendiri memang sudah ditandatangani Presiden Jokowi sejak 1 Maret 2019. Namun, aturan ini perlu direvisi agar bisa menjangkau korban tindak pidana terorisme di masa lalu.

"Saya dengar sebenarnya revisi sudah selesai dan sudah ada di meja presiden. Tinggal menunggu tanda tangan saja," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Diminta Waspada Aksi Terorisme saat Amankan Libur Nataru 

Hingga saat ini, Hasto mengatakan baru bisa membantu meloloskan kompensasi bagi korban terorisme yang terjadi sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 terbit. Data LPSK menyebutkan, telah melayani sebanyak 489 orang dengan berbagai macam jenis pelayanan, di antaranya hingga kini terdapat 50 orang yang mendapatkan kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement