Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka di KPK, Kemenag: Undang Sumantri Sudah Diberhentikan sejak 2013

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2019 |10:35 WIB
Jadi Tersangka di KPK, Kemenag: Undang Sumantri Sudah Diberhentikan sejak 2013
Gedung Kemenag. (Foto : Dok Kemenag)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Undang Sumantri (USM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011.

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, Ali Rokhmad, memastikan Undang Sumantri sudah diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2013.

“Pak Undang sudah diberhentikan dengan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat tertanggal 10 Januari 2013,” ucap Ali di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Menurut Ali, jabatan terakhir Undang Sumantri adalah Kepala Bagian Umum Ditjen Pendidikan Agama Islam. Pemberhentian Undang berawal dari Laporan Hasil Akhir (LHA) pemeriksaan yang direkomendasikan Itjen Kementerian Agama pada September 2012, berkaitan dengan permasalahan hukum yang dijalaninya pada saat itu.

“Saat itu Itjen Kemenag merekomendasikan pembebasan dari jabatan selama 3 tahun dan mengembalikan uang negara,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement