Baca Juga : Eks PPK Ditjen Pendis Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Pengadaan Alquran
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan kasus tindak pidana korupsi," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 16 Desember 2019.
Baca Juga : KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap Pengadaan Barang di Kemenag
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.