Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Tersangka di KPK, Kemenag: Undang Sumantri Sudah Diberhentikan sejak 2013

Fahreza Rizky , Jurnalis-Selasa, 17 Desember 2019 |10:35 WIB
Jadi Tersangka di KPK, Kemenag: Undang Sumantri Sudah Diberhentikan sejak 2013
Gedung Kemenag. (Foto : Dok Kemenag)
A
A
A

“LHA Itjen Kemenag ini kemudian dibawa ke sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian pada 28 Desember 2012 dan ditetapkan pemberhentian dengan tidak hormat,” tuturnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief. (Foto : Okezone.com)

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam (Pendis), Undang Sumantri sebagai tersangka dalam kasus Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2011.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, penetapan ini merupakan pengembangan perkara kasus proyek pengadaan Alquran dan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah yang menjerat tiga orang ketika itu. Mereka adalah Dzulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia, dan Fahd El Fouz.


Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement