JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap menutup Diskotek Colloseum dengan mencabut izin usahanya, jika ada rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atas temuan narkoba.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di sela mengumumkan pencabutan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum karena BNN Provinsi DKI Jakarta pernah menemukan narkoba di tempat hiburan tersebut pada September lalu.
Baca juga: Pemprov DKI Cabut Penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Diskotek Colosseum
Menurut Saefullah saat ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersama BNNP sedang mengevaluasi temuan narkoba di Colosseum, yang selanjutnya nanti akan diputuskan bagaimana nasib diskotek itu.
"Kalau berdasarkan fakta yang terjadi, saya sampaikan, ada teguran, pernyataan, (tapi) belum cukup syarat untuk melakukan penutupan. Nanti kita tunggu evaluasi bersama Dinas Parbud dan BNN-P dalam waktu tidak terlalu lama," kata Saefullah dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
Izin Diskotek Colosseum, lanjut Saefullah, bisa saja dicabut jika memang ada rekomendasi dari BNNP atas temuan dan evaluasinya.
Baca juga: Pemprov DKI Berikan Penghargaan Adikarya Wisata ke Diskotek Colosseum
"Soal ini semua ada teknisnya, metodenya, semuanya ada di BNNP. Kita menganggap BNNP menjadi badan yang sangat penting. Karena itu tidak berlama-lama," ujarnya.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.