Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kivlan Zen Masih Sakit, Sidang Eksepsi Ditunda

Fahreza Rizky , Jurnalis-Rabu, 18 Desember 2019 |12:57 WIB
Kivlan Zen Masih Sakit, Sidang Eksepsi Ditunda
Kivlan Zen menjalani sidang eksepsi di PN Jakarta Pusat. (Foto: Fahreza Rizky/Okezone)
A
A
A

Dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen dinilai melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Selesai Diperiksa Polisi, Eggi Sudjana Dibolehkan Pulang 

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement