Dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen dinilai melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dia juga didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Selesai Diperiksa Polisi, Eggi Sudjana Dibolehkan Pulang
(Hantoro)