Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Syarat Klaim BPJS Kesehatan untuk Dapatkan Anti-Serum Ular

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Jum'at, 20 Desember 2019 |01:00 WIB
Syarat Klaim BPJS Kesehatan untuk Dapatkan Anti-Serum Ular
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

BANYAKNYA korban gigitan ular menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat. Salah satunya tentang klaim BPJS Kesehatan saat pasien ingin dapat serum anti-bisa ular.

Pakar Gigitan Ular dan Toksikologi, DR dr Tri Maharani, MSi SPEM menjelasakan, secara terang-terangan bahwa tidak semua jenis penawar racun atau anti-bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.

"Hanya ada satu jenis serum anti-bisa yang dicover BPJS Kesehatan. Yaitu anti-bisa untuk penanganan ular di daerah Barat, karena harganya cuman Rp580 ribuan. Sementara untuk kasus gigitan ular di kawasan Maluku dan Papua, harga anti bisanya bisa mencapai Rp87 juta per viel, dan cukup susah untuk mendapatkannya," beber Dokter Tri Maharani saat dihubungi Okezone via sambungan telepon, Kamis (19/12/2019).

Tri menambahkan, beberapa alasan yang membuat obat penawar racun gigitan ular ini bisa melambung tinggi. Pertama, anti-bisa merupakan salah satu jenis obat yang sangat kompleks, sehingga membutuhkan waktu kurang lebih 5-15 tahun untuk menelitinya.

Selain itu, setiap jenis anti-bisa hanya mampu mengobati beberapa kasus gigitan ular sesuai dengan kategorinya. Sebagai contoh, anti-bisa jenis Bio Save atau SABU I (Serum Anti Bisa Ular polivalen), obat ini hanya bisa digunakan untuk menyembuhkan gigitan ular tanah, ular welang, dan ular kobra.

Untuk anti-bisa jenis Polyvalent Snake Antivenom atau SABU 2, hanya bisa digunakan untuk menyembuhkan gigitan brown snake, tiger snake, death adder, taipan, dan black snake.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement