
Menurut Barung, kelima mobil itu akan dibuatkan pelimpaham ke Ditreskrimsus dalam rangka penyidikan. Pihaknya memastikan dalam kasus ini ada 2 tindak pidana, yakni tindak pidana pabean dan tindak pidana pajak.
"Ini bukan mobil agen tunggal merek di Indonesia seperti Honda, Toyota dan Datsun, mobil ini spesifikasi dari luar maka kita akan panggil orang yang ahli untuk lakukan cek fisik," ujarnya.
Seperti diketahui, Polda Jatim mengamankan 14 mobil mewah atau supercar. Dari 14 supercar, hanya satu supercar yang diambil pemiliknya setelah menunjukkan STNK dan BPKB. Sedangkan sisanya masih berada di Polda Jatim.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.