SURABAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim menaksir potensi pajak dari 7 supercar yang disita polda Jatim, yang hanya kantongi form A ini mencapai Rp 4,4 miliar lebih setahun.
Namun ketujuh supercar tersebut ternyata tidak masuk database korlantas Mabes Polri maupun Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim. Polda Jatim terus melakukan penyelidikan terhadap kasus mobil mewah tersebut.
"Tujuh mobil memang pakai form A, biasanya usai form A akan ditindaklanjuti dengan penerbitan faktur. Namun sebelum itu dicek dulu legalitasnya oleh beacukai. Setelah klir masuk dealer dan akan menerbitkan faktur," terang Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo S, Kamis (19/12/2019).
Kemudian akan masuk pada pengurusan BPKB baru pendaftaran di samsat. Pihaknya mentaksasi seandainya 7 supercar tersebut didaftarkan di Jatim, maka akan dapat pemasukan pajak sebesar Rp 4,4 miliar lebih. Ini sesuai dengan tarif yang ada.
"Ini tentunya potensi bagi pemprov jatim terkait pendapatan pajak tahunan. Contoh satu ferrari 458 tahun 2011 pajaknya kena Rp 659 juta lebih," ucap Boedi.
Baca Juga : DPR Kritik Cara Polisi Razia Mobil Mewah di Surabaya
Seperti diketahui, polda Jatim mengamankan 14 supercar di Surabaya dan Malang. Dalam perkembangannya, 5 supercar sudah dibawa pulang karena pemiliknya telah menunjukkan dokumen lengkap kendaraan seperti STNK dan BPKB.
Sedangkan 9 supercar lainnya hanya kantongi form A dan form B. Rinciannya 7 supercar form A, dan 2 supercar pakai form B.
Baca Juga: Dukung Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Morowali Hibahkan Tanah ke KKP
(aky)