SURABAYA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim menaksir potensi pajak dari 7 supercar yang disita polda Jatim, yang hanya kantongi form A ini mencapai Rp 4,4 miliar lebih setahun.
Namun ketujuh supercar tersebut ternyata tidak masuk database korlantas Mabes Polri maupun Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim. Polda Jatim terus melakukan penyelidikan terhadap kasus mobil mewah tersebut.
"Tujuh mobil memang pakai form A, biasanya usai form A akan ditindaklanjuti dengan penerbitan faktur. Namun sebelum itu dicek dulu legalitasnya oleh beacukai. Setelah klir masuk dealer dan akan menerbitkan faktur," terang Kepala Bapenda Jatim, Boedi Prijo S, Kamis (19/12/2019).

Kemudian akan masuk pada pengurusan BPKB baru pendaftaran di samsat. Pihaknya mentaksasi seandainya 7 supercar tersebut didaftarkan di Jatim, maka akan dapat pemasukan pajak sebesar Rp 4,4 miliar lebih. Ini sesuai dengan tarif yang ada.