JAKARTA - Tumpak Hatorangan ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua KPK itu akan mengawasi kerja KPK bersama empat orang lainnya.
Mereka adalah Artijdo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono. Kelima Dewas KPK itu akan mengemban tugas dengan masa jabatan 2019-2023.
Pelantikan kelimanya dilakukan Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Pelantikan dilakukan itu berdasarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 140/P/2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2023.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Lantik 5 Dewan Pengawas KPK
Dikutip dari Wikipedia, Tumpak Hatorangan adalah hakim dan pengacara berkebangsaan Indonesia. Ia pernah menjadi Plt Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar yang non-aktif dari jabatannya karena terlibat dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen pada 2009.

Tumpak seusai menamatkan kuliah, memilih mengabdi kepada negara dengan berkarier di Kejaksaan Agung pada 1973. Karier di kejaksaan meliputi Kajari Pangkalan Bun (1991–1993), Asintel Kejati Sulteng (1993-1994), Kajari Dili (1994–1995).