Terkait hal tersebut, ada beberapa permasalahan yang sebetulnya ingin Tri luruskan, terutama menyangkut kesalahan umum saat memberikan pertolongan pertama kepada korban gigitan ular.
Banyak yang mengira bahwa, tindakan pertama yang harus dilakukan adalah mengikat daerah luka dengan kuat. Ini adalah kesalahan fatal karena nantinya dapat menimbulkan efek-efek turunan.
Luka gigitan ular juga tidak boleh disedot. Pasalnya, hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), 79 persen gigitan ular tidak melalui pembuluh darah melainkan lewat pembuluh getah bening.
"Cara yang benar adalah melakukan imobilisasi. Tujuannya agar bisa ular tidak menyebar ke seluruh organ di dalam tubuh. Imobilisasi maksudnya membuat bagian tubuh yang tergigit dibuat tidak bergerak, dan ini sudah menjadi standar dari WHO. Kebetulan saya sendiri salah satu advisernya," ungkap Tri.

Nah, untuk melakukan proses imobilisasi, seseorang membutuhkan alat bantu berupa benda-benda rigid seperti kayu, gedebong pisang, atau kardus. Proses imobilisasi ini hampir sama dengan bidai korban patah tulang.
Caranya, tempatkan dua bilah benda tersebut bersebrangan di kiri dan kanan bagian yang tergigit, dari ujung jari hingga sendi. Setelah itu, gunakan tali atau sapu tangan untuk mengikatnya. Langkah selanjutnya membawa korban menuju rumah sakit terdekat.