Namun upaya korban kabur gagal karena pisau jenis badik yang digunakan MYZ langsung menusuk ke pinggang bagian belakang.
Adegan selanjutnya, korban jatuh tersungkur dan para tersangka langsung melarikan diri.
Rekan-rekan korban yang melihat insiden itu berupaya untuk mengevakuasi korban menggunakan kendaraan. Namun dalam perjalanan ke Rumah Sakit Ibnu Sina, kondisi korban semakin memburuk akibat luka tikaman. Belum sempat mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
JPU Kejari Makassar Rizal Djamaluddin menyebut, MYZ tersangka utama penikam yang menewaskan korban, dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 Juncto Pasal 351 Ayat 3 Juncto Pasal 340 Juncto 355 Juncto Pasal 170 KUHPidana. Sementara tersangka IR, dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 355 KUHP
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.