Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baru Bebas dari Tahanan, 3 Remaja Ditangkap Lagi karena Curi Motor

Baru Bebas dari Tahanan, 3 Remaja Ditangkap Lagi karena Curi Motor
Ilustrasi penangkapan pelaku curanmor. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sebab dari hasil pengembangan dan penyelidikan polisi, mereka sudah lebih dulu mencuri motor korban sebelum mencuri gitar. Akhirnya ketiga pelaku ditangkap dan harus kembali menjalani proses hukum atas perbuatan itu.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara," jelasnya.

Baca juga: Pede Bawa Jimat, Pelaku Curanmor Nekat Melawan Polisi 

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement