Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Profesor di Pakistan Divonis Mati Atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 23 Desember 2019 |11:59 WIB
Profesor di Pakistan Divonis Mati Atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
Ilustrasi.
A
A
A

Pakistan memiliki undang-undang penistaan agama yang ketat di negara mayoritas Muslim. Meskipun begitu, Centre of Social Justice mencatat bahwa tidak ada orang yang benar-benar dieksekusi di bawah undang-undang ini, dan lebih dari 75 dari mereka yang dituduh telah dibunuh di luar hukum.

Para kritikus mengatakan tuduhan penistaan agama digunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi, dan memungkinkan mayoritas Muslim di negara itu menganiaya para pemeluk agama minoritas. Sementara sebuah jajak pendapat pada 2014 menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Pakistan menginginkan legislasi penistaan dicabut, kelompok garis keras agama sering muncul berbondong-bondong untuk menghukum para pelanggar hukum dan pendukung mereka secara di luar hukum.

BACA JUGA: Pakistan Bebaskan Perempuan Terpidana Mati Kasus Penodaan Agama

Pengacara Hafeez sebelumnya ditembak di kantornya pada 2014. Menurut keterangan pada AFP, Komisi Hak Asasi Manusia Pakistan mengatakan bahwa Rashid Rehman adalah pengacara pertama dalam setahun yang menangani kasus ini, karena takut akan kekerasan massa.

Baru-baru ini, pembebasan seorang wanita Kristen yang menghadapi eksekusi karena penistaan pada tahun lalu memicu protes nasional, dengan salah satu partai garis keras Islamis menyerukan pembunuhan para hakim yang membebaskannya. Awal tahun ini, tuduhan penistaan terhadap dokter hewan Hindu di Provinsi Sindh Pakistan menyebabkan kerusuhan anti-Hindu, dengan beberapa bisnis Hindu dibakar sebelum polisi turun tangan.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement