Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2.518 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal, 76 Orang Langsung Bebas

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Selasa, 24 Desember 2019 |21:16 WIB
2.518 Napi di Sumut Dapat Remisi Natal, 76 Orang Langsung Bebas
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

MEDAN – Pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada 2.518 orang narapidana di Sumatera Utara pada perayaan Natal 2019. dari jumlah itu, sebanyak 76 orang diantaranya akan langsung bebas pada penyerahan remisi yang dijadwalkan pada hari Rabu, 25 Desember 2019 besok.

“Iya ada 76 orang narapidana yang akan langsung bebas,” kata Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatera Utara, Josua Ginting, Selasa (24/12/2019).

Josua mengatakan, 76 napi yang langsung bebas adalah yang mendapatkan remisi khusus kategori II. Ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan selama 15 hari hingga 2 bulan.

Yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi 15 hari berjumlah 14 orang, remisi 1 bulan 55 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

Sementara 2.442 orang lainnya yang juga mendapatkan remisi khusus kategori I. “Untuk yang mendapatkan remisi khusus kategori I, jumlah pemotongan masa tahanannya bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement