Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbitkan Perpres 83/19, Jokowi Tambah Jabatan KSP

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 25 Desember 2019 |20:20 WIB
Terbitkan Perpres 83/19, Jokowi Tambah Jabatan KSP
Foto: Biro Pers Setpres
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.

Perpres itu menambah kursi pejabat negara di lingkaran Istana Kepresidenan. jokowi akan menunjuk Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP) lewat Perpres 83/19.

"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," tulis pasal 6 ayat 2 dalam Perpres itu.

Wakil Kepala Staf Kepresidenan nantinya mendampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang telah dilantik bersamaan menteri Kabinet Indonesia Maju.

Jokowi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement