Dalam pasal 23, Jokowi juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Tunjangan dan fasilitas KSP itu akan setara dengan menteri.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," bunyi pasal 24.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membenarkan bahwa institusinya akan memakai Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
"Langsung oleh Presiden dan dari kalangan profesional (calonnya)," kata Moeldoko beberapa waktu lalu. (kha)
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.