Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

42 Narapidana di Lapas Sulawesi Selatan Dapat Remisi Natal

Herman Amiruddin , Jurnalis-Rabu, 25 Desember 2019 |01:31 WIB
42 Narapidana di Lapas Sulawesi Selatan Dapat Remisi Natal
Ilustrasi lapas. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Narapidana dan anak pidana mendapat remisi khusus hari raya Natal Tahun 2019," katanya.

Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Kompak Sambangi Gereja Katolik Bunda Hati Kudus 

Menurut dia, ini merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Dalam Pasal 14 Ayat (1) undang-undang ini menyebutkan bahwa narapidana mempunyai hak mendapat remisi," ujarnya.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement