Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin SKT untuk FPI. Ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu disebut sudah melengkapi syarat untuk memperoleh rekomendasi sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019.
Rekomendasi yang sudah dikantongi FPI itu sudah disetor ke Kemendagri sebagai syarat penerbitan SKT. Namun, hingga kini Mendagri Tito Karnavian belum menerbitkan SKT tersebut karena masih harus melakukan kajian lebih dalam lagi.
Kekinian, FPI tak peduli lagi ihwal belum rampungnya perpanjangan izin SKT itu. Karena mereka menilai, penerbitan SKT sudah tak ada lagi manfaat bagi organisasinya.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.