Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tanggapi MUI, Mahfud MD: SKT FPI Harus Diminta Sendiri oleh Organisasinya

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2019 |19:38 WIB
Tanggapi MUI, Mahfud MD: SKT FPI Harus Diminta Sendiri oleh Organisasinya
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Okezone/Arif)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin SKT untuk FPI. Ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu disebut sudah melengkapi syarat untuk memperoleh rekomendasi sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2019.

Rekomendasi yang sudah dikantongi FPI itu sudah disetor ke Kemendagri sebagai syarat penerbitan SKT. Namun, hingga kini Mendagri Tito Karnavian belum menerbitkan SKT tersebut karena masih harus melakukan kajian lebih dalam lagi.

Kekinian, FPI tak peduli lagi ihwal belum rampungnya perpanjangan izin SKT itu. Karena mereka menilai, penerbitan SKT sudah tak ada lagi manfaat bagi organisasinya.

(Edi Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement