KARAWANG - Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek menahan 20 truk yang melanggar aturan pembatasan saat libur Natal 2019. Pengemudi truk melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No 72/2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.
Kepala Induk PJR Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Korlantas Mabes Polri, AKP Stanlly Soselisa mengatakan, jajarannya telah melakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga ke atas di KM 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Sehingga, saat penyekatan ini, petugas di lapangan akan meminta kendaraan untuk menepi di KM 42 untuk kemudian diperiksa surat-suratnya.
"Bila, surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya, Rabu (25/12/2019).
Selama penyekatan ini, lanjutnya, jajarannya telah menindak 20 sopir truk yang melanggar Permenhub tersebut. Salah satu sanksinya, kendaraan sumbu tiga ke atas itu, ditahan di KM 42 arah Jakarta.
