Dari 20 kendaraan yang dilarang melintas itu, tiga di antaranya truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 karung, dengan berat masing-masing 50 Kg. Sehingga, total beban yang dibawa kendaraan itu mencapai 50 ton per truknya.
Sementara itu, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Geru Santoso mengatakan, pihaknya mengimbau pengusaha logistik untuk dapat mematuhi peraturan pembatasan kendaraan yang berlaku. Adapun rincian pembatasan itu adalah sebagai berikut:
Pembatasan dua arah, pada 20 Desember 2019, mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB. Pembatasan ini, terjadi pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
Kemudian, pada 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai denga pukul 24.00 WIB, pada ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Serta, pembatasan dua arah pada tanggal 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.